Polisi kemudian berhasil menangkap Waldi di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025), atau sehari setelah jenazah ditemukan.
Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Siapa pun dia, jika melanggar hukum, akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlindungan bagi pelaku,” tegas AKBP Natalena, belum lama ini.
Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI No. 1 Tahun 2002 tentang kode etik profesi Polri.
Setelah sidang, pelaku langsung ditahan di Rutan Polda Jambi. [a46]
penulis: zainal efendi sumber: -
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.