Banda Aceh, Sinata.id – Pemkab Aceh Timur resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, pada Jumat tanggal 25 April 2025 di Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Aceh Timur dan jajaran BPK.
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyatakan bahwa laporan keuangan ini disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Dengan penyerahan ini, kami telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004. Ini juga menjadi langkah awal sebelum proses audit dilakukan oleh BPK,” ujarnya.
Al-Farlaky menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan meliputi: neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang diatur dalam Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menekankan komitmen Pemkab Aceh Timur untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebelumnya.
“Kami berharap melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita dapat mempertahankan WTP di tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala perangkat daerah dan staf atas dedikasi dalam penyusunan laporan ini.
“Momentum ini menjadi awal semangat baru untuk pemerintahan Aceh Timur lima tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkab Aceh Timur dalam menyerahkan LKPD. Ia menyampaikan bahwa BPK akan segera melakukan audit selama dua bulan ke depan, dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRK Aceh Timur.
Andri menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan independen sesuai standar nasional. Ia meminta dukungan penuh dari Pemkab Aceh Timur, khususnya terkait kelengkapan data dan konfirmasi informasi.
“Informasi yang akurat sangat penting untuk menghindari kesimpulan yang keliru. Kami berharap komunikasi terbuka dan diskusi yang konstruktif dapat terus terjalin selama proses audit,” tutup Andri. (*)