MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR Bahas Penataan P...
WA FB
Regional

Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR Bahas Penataan PPPK dan Honorer

Y Editor : Yusri | 09 Jun 2026 | 09:47 WIB
Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR Bahas Penataan PPPK dan Honorer
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan bersama Sekda Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).(diskominfostandeliserdang)

Deli Serdang, Sinata.id - Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya menyangkut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, serta penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, Komisi II juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap pengelolaan belanja pegawai di daerah.

β€œKomisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat yang dipaparkan.

Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk mempercepat penerbitan regulasi mengenai manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan juga diharapkan dapat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dan berkepastian hukum. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.