Batu Bara, Sinata.id – Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, meminta pemerintah desa membuka secara transparan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2025, termasuk penggunaan dana yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Desakan tersebut muncul setelah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait realisasi penggunaan anggaran desa. Menurut mereka, upaya meminta data pertanggungjawaban belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak pemerintah desa.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul informasi mengenai penyertaan modal dana desa sebesar Rp80 juta kepada BUMDes pada tahun anggaran yang sama. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, unit usaha tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp42,6 juta.
Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai kondisi keuangan BUMDes maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses secara terbuka.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Kepala Desa maupun perangkat desa, khususnya yang menangani pengelolaan keuangan, memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmansyah, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, Darmansyah juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur kewajiban penyusunan dan publikasi laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.
Menurutnya, laporan tersebut harus dapat diakses masyarakat melalui media informasi yang mudah dijangkau oleh warga desa.
Ia juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menempatkan pemerintah desa sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa, termasuk rincian penerimaan, pengeluaran, serta laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan keuangan desa,” jelasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.