MENU
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
WA FB
Regional

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

G Editor : Gunawan Purba | 11 Jun 2026 | 21:35 WIB
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh, Sinata.id - Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Neldi Isnayanto bin Ismail, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

Menurut Joko, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, serta psikolog. Selain itu, berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan.

Joko menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh terkait penetapan status tersangka.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim setelah mempertimbangkan dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang diajukan penyidik dalam persidangan.

"Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Joko, Kamis (11/6/2026).

Usai putusan praperadilan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan DPO terhadap Neldi Isnayanto sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan kelanjutan penyidikan.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atau kantor kepolisian terdekat guna membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung. (SN24)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.