Humbang Hasundutan, Sinata.id - Kepala UPT Samsat Doloksanggul, Harkin Pasaribu, bersama jajaran melakukan audiensi dengan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Humbahas didampingi Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adrianus Mahulae, serta staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Sementara itu, Harkin hadir bersama Dapot Lumban Gaol, Jhon Henry Simatupang, dan Swandi Simanullang.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Oloan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor Opsen PKB dan BBNKB.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama pihak kepolisian dan UPT Samsat Doloksanggul selama ini telah rutin melaksanakan razia kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, masih diperlukan berbagai inovasi dan langkah strategis agar target penerimaan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Sementara itu, Harkin melaporkan bahwa target penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Humbahas pada tahun 2026 mencapai Rp7,98 miliar. Namun hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2,3 miliar atau sekitar 33 persen dari target yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, meski tahun anggaran telah memasuki hampir satu semester, capaian penerimaan masih berada di bawah 50 persen. Karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, UPT Samsat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, diharapkan realisasi penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah. (SN23)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.