Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain hasil tindak pidana korupsi.
Fadia kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam jeratan undang-undang tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan jasa di pemerintahan daerah. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.