Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih lantik dan serahkan Surat Keputusan (SK) 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Tahun 2025.
Penyerahan SK dan pelantikan PPPK berlangsung di Aula Tuan Johan Garingging Simalungun City, Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Senin (16/6/2025).
Sebagai saksi dalam pelantikan tersebut adalah Kadis Kesehatan, Edwin Tony SM Simanjuntak dan Kadis Pendidikan, Sudiahman Saragih serta rohaniawan Islam, Kristen Protestan dan Katholik.
Dalam kesempatan tersebut Bupati didampingi Ketua DPRD, Sugiarto, Sekda, Esron Sinaga, Ketua TP PKK, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih serta sejumlah pimpinan perangkat darah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Sesuai dengan SK Bupati Simalungun Nomor 800.1.2.5/932/2025, tentang pengangkatan calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, PPPK yang menerima SK terdiri dari 83 orang tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 901 Orang dan tenaga guru sebanyak 84 orang.
Mengawali bimbingan dan arahan nya Bupati Simalungun mengucapkan selamat kepada 1.068 PPPK yang baru menerima SK dan di lantik, "Ini adalah hari yang bersejarah buat bapak ibu, dimana bapak ibu telah melalui perjuangan yang panjang dari 1355 pendaftar, yang lulus 1068,"kata Bupati.
Untuk itu, Bupati berharap kepada PPPK agar menjunjung tinggi nilai disiplin dan peraturan yang ada, sehingga bisa bekerja sama dengan semangat baru menuju Simalungun maju.
Disampingi itu, Bupati juga berpesan kepada PPPK agar meninggalkan kebiasaan kebiasaan yang kurang bagus bekerja. "Karena terhitung di tanggal 1 juli nanti bapak ibu adalah pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten simalungun,"ujar Bupati.
"Tingkatkan disipilin dan kinerja serta ilmu pengetahuan dan wawasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,"pungkas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Simalungun, Jonny Saragih melaporkan, sesuai dengan SK Men PAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, bahwa yang tidak lulus seleksi tahap I akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.