Taput, Sinata.id - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa (28/04/2026).
Dalam kegiatan itu, Bupati hadir didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh camat se-Kabupaten Tapanuli Utara. Kehadirannya sekaligus dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tapanuli Utara, dalam rangka pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Tapanuli Utara.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya peran Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda, khususnya pelajar.
"Kegiatan Pramuka ini sangat penting dalam membentuk karakter mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta meningkatkan keterampilan sosial dan kepemimpinan bagi anak anak kita, khususnya anak sekolah karena Pramuka itu identik dengan anak sekolah. Pramuka menanamkan nilai-nilai luhur, cinta alam, serta memupuk kerja sama tim yang penting untuk perkembangan mental dan fisik siswa," ujar Bupati mengawali.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan Pramuka juga berperan dalam membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan memiliki jiwa kepemimpinan.
"Pramuka mendidik anak menjadi pribadi yang berakhlak mulia, beriman, bertakwa, disiplin, dan memiliki jiwa patriotik. Kegiatan seperti berkemah, memasak sendiri, dan tali-temali melatih anak mandiri, tidak manja, dan mampu menyelesaikan masalah (problem solving)," ujar Bupati mengakhiri.
Sementara itu, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara, Amir Nasution, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati dalam pembukaan Muscab tersebut.
"Kami Bahagia dan senang karena satu satunya Muscab yang kami hadiri, hanya Tapanuli Utara yang dihadiri langsung oleh Bupati," ujar Amir Nasution mengakhiri. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.