Simalungun, Sinata.id - Personel Reserse Kriminal Polsek Gunung Malela menangkap seorang pria berinisial MYP (23), tersangka pencurian di rumah seorang anggota Polri, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, setelah tersangka sempat buron selama sembilan hari.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial MD (41), anggota Polri yang bertugas di Polres Sibolga.
“Tersangka diamankan setelah tim memperoleh informasi keberadaannya dan langsung melakukan pengejaran,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Rabu sore (15/4).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.41 WIB di rumah korban di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian diketahui beberapa jam kemudian saat istri korban mendapati satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium di bagian belakang rumah hilang.
Korban yang menerima informasi segera pulang dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil barang tersebut pada waktu kejadian. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan berlanjut dengan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya mengarah pada keberadaan tersangka.
Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi terkait lokasi pelaku di Nagori Pematang Sahkuda. Tim langsung bergerak dan dua jam kemudian berhasil mengamankan MYP tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hitam bertuliskan “DOBUJACK”, tas merah merek FILA, serta satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, MYP telah ditahan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut kerugian materi dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp800 ribu. Meski nilainya relatif kecil, penanganan perkara tetap dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah hukum Simalungun. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.