Simalungun, Sinata.id – Polsek Perdagangan menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama Irwan Syahputra alias Acong (41) pada Jumat malam, 28 Mei 2025. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah wisma di Huta 1 Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban melalui perantara berinisial IL (19), namun tidak pernah mengembalikannya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp14.685.000.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AG (25) pada 3 September 2024. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI, yang dipinjam namun tidak dikembalikan.
Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Mahyudin dengan nomor rangka MH3RG4610JK075535 dan nomor mesin G3E7E0453282.
“Setelah penyelidikan selama delapan bulan, Satreskrim Polsek Perdagangan berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor,” ujar AKP Verry, Sabtu, 24 Mei 2025.
Penyelidikan kasus turut memeriksa beberapa saksi, termasuk HA alias Kocun (26) yang meminjamkan motor kepada IL, serta saksi lainnya yakni IL (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan AS (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar.
Dalam pengakuannya, korban AG menyebut kejadian bermula saat ia berada di kamar mandi di sebuah wisma. Saksi HA kemudian meminjamkan motornya kepada IL dengan alasan untuk membeli sarapan. Namun setelah ditunggu, motor tersebut tidak kembali dan pelaku menghilang.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, terutama yang belum dikenal. (*)