MENU
Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar
WA FB
News

Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 24 Apr 2025 | 10:53 WIB
Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar
Terpidana Ruben dengan tangan terborgol (dua dari kiri) ditangkap setelah ditetapkan DPO. (Foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus perzinahan di Pematangsiantar.

Buronan bernama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben dibekuk tim dari kediamannya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Ruben ditetapkan sebagai buronan sejak 13 Juni 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atau Kejari Sergai, menyusul ketidakhadirannya dalam pemanggilan eksekusi yang dilakukan secara patut oleh jaksa.

"Terpidana Ruben didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada Sinata.id

Adre juga menyampaikan bahwa saat diamankan, Ruben tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan ke Jaksa Kejari Sergai.

Dijelaskan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Kronologi Kasus

Melansir Facebook Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, kasus bermula saat Ruben bersama terdakwa lainnya, dr Risnawati Bangun, melakukan hubungan badan di sebuah kamar Hotel Grand Family, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 14.30 WIB

Saat kejadian, Ruben mengetahui bahwa pasangannya dalam perbuatan tersebut adalah seorang perempuan yang telah menikah.

Usai penangkapan, terpidana diserahkan langsung kepada Kasi Pidum Kejari Sergai, Berkat M Harefa, dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.