MENU
Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kat...
WA FB
News

Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kategori THM

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Apr 2026 | 14:06 WIB
Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kategori THM
Lokasi Cafe Lotta. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri, angkat bicara terkait kembali beroperasinya Cafe Lotta yang berlokasi di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pasca insiden pembunuhan yang terjadi pada Jumat (16/1/2026) lalu.

Hamzah menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan di lokasi tersebut tidak sekadar kafe biasa, melainkan termasuk dalam kategori Tempat Hiburan Malam (THM). Oleh karena itu, perizinan usaha berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dalam praktiknya, jenis usaha kafe tersebut masuk kategori THM. Perizinannya berada di Dinas Pariwisata Sumut,” ujar Hamzah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional Cafe Lotta apabila usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Jika memiliki izin, kami berwenang melakukan pengawasan. Namun, apabila tidak memiliki izin, maka kewenangan tersebut tidak berada pada kami,” jelasnya.

Menurut Hamzah, usaha yang beroperasi tanpa izin dapat langsung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Seharusnya, Satpol PP sebagai penegak Perda dapat mengambil tindakan terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memastikan status perizinan usaha di lokasi tersebut.

Hamzah menambahkan, indikasi suatu tempat masuk kategori THM dapat dilihat dari sejumlah aktivitas, seperti keberadaan bar, logo usaha yang menampilkan minuman beralkohol, hingga jam operasional yang tidak lazim bagi kafe pada umumnya.

“Kita harus cermat melihat. Secara nama memang kafe, tetapi dalam praktiknya terdapat bar, unsur THM, bahkan logo menampilkan minuman. Jam operasionalnya juga berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, mengaku belum menerima informasi terkait kembali beroperasinya Cafe Lotta.

“Belum ada informasi yang kami terima. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ujarnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.