MENU
Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya
WA FB
Berita

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

T Editor : Tumpal Pandapotan | 30 Oct 2025 | 20:42 WIB
Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya
Oplus_16908288

Jakarta, Sinata.id – Indonesia tertinggal jauh dalam adopsi jaringan 5G,dengan cakupan yang belum mencapai 10% sejak diluncurkan pada 2021.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan kondisi ini sangat berbeda dengan Malaysia, yang sudah mencapai cakupan sekitar 80 persen.

Keterlambatan ini terutama disebabkan oleh masalah ketersediaan spektrum frekuensi.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan Baasir, operator seluler saat ini masih menggunakan frekuensi 1,8 GHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz yang bukan merupakan spektrum "5G sejati".

Sedangkan spektrum optimal untuk 5G, seperti 700 MHz, 2,6 GHz, dan 3,5 GHz, yang membutuhkan lebar pita 100 MHz, belum dialokasikan untuk operator seluler.

Frekuensi yang digunakan saat ini masih harus berbagi dengan teknologi jaringan lama seperti 2G dan 4G.

Meski Kemenkominfo telah melakukan konsultasi publik untuk frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz, jadwal lelangnya belum ditetapkan.

Sementara itu, lelang frekuensi 1,4 GHz yang baru rampung justru diperuntukkan bagi layanan fixed broadband.

ATSI meyakini adopsi 5G akan melesat begitu spektrum yang tepat dirilis, dengan syarat perangkat dan harga layanan terjangkau, mengulangi kesuksesan transisi dari 3G ke 4G.

Pemerintah sendiri menargetkan 30% wilayah Indonesia terjangkau 5G pada 2030, sebuah tujuan yang membutuhkan kolaborasi kuat dari semua pemangku kepentingan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.