Jakarta, Sinata.id – Pengungkapan jaringan narkoba bandar Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur terus melebar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka baru pada Selasa (12/5/2026) — salah satunya adalah calon istri Ishak sendiri.
Dua tersangka yang diamankan berinisial Mery Christine Kiling dan Marselus Vernandus. Keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba yang selama ini dikendalikan Ishak.
"Penangkapan Marselus Vernandus dan Mery Christine Kiling terkait jaringan sindikat narkoba tersangka Ishak dan kawan-kawan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, diktuip Jumat (15/5/2026). Calon Istri Sekaligus Bendahara Peran Mery dalam jaringan ini bukan sekadar pendamping. Menurut hasil penyidikan, ia diduga menjalankan tiga fungsi sekaligus: bendahara hasil penjualan narkotika, pelaku pengemasan sabu, dan penjual narkoba di sebuah loket yang disewa atas nama Ishak.
Sementara Marselus Vernandus diduga berperan sebagai penghubung antara seseorang berinisial DJS dengan bandar Ishak — mata rantai yang selama ini menghubungkan jaringan distribusi di lapangan dengan pengendali utama.
Ditangkap di Lokasi Tambang Penangkapan bermula dari informasi keberadaan jaringan Ishak di kawasan Kutai Barat. Setelah penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan keduanya di lokasi yang tak terduga.
"Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut di sebuah rumah yang berada di lokasi Galian C milik Perusahaan BPS (Batuharta Pepas Asa Sejahtera) bersama para pekerja di lokasi tersebut," jelas Eko Hadi.
Lokasi tambang galian C itu menjadi titik persembunyian yang dipilih — jauh dari keramaian kota, tapi rupanya tidak luput dari jangkauan penyidik. Pengembangan Berlanjut Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Bareskrim menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus Ishak sendiri bukan perkara kecil — dan setiap penangkapan baru memperlihatkan betapa dalamnya akar jaringan yang tengah dibongkar. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.