Simalungun, Sinata.id – Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting SH hanyut dan meninggal setelah berusaha mengejar Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Kardianto yang melompat ke sungai yang ada di Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, pada 2 Juli 2025 yang lalu.
Ketika itu, Kardianto hendak dibawa paksa oleh tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, dibantu Kejari Asahan. Ia akan dibawa paksa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana desa, dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.
Kemudian, terhitung sejak 2 Juli 2025, Kardianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Simalungun dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sedangkan terkait peristiwa merenggut nyawa calon jaksa, ada dugaan Kardianto berperan menyebabkan meninggalnya calon jaksa dimaksud. Untuk itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH menyebut, saat ini jaksa sedang melakukan pendalaman.
Sejumlah pemeriksaan, sebut Edison telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya peran Kardianto menyebabkan Reynanda hanyut dan meninggal kemudian.
“Pidsus masih memeriksa tersangka (Kardianto), apakah penyebab kematian anggota kejaksaan diakibatkan perlawanan dari tersangka saat di aliran sungai. Seperti yang diduga, adanya pemukulan atau penarikan dari tersangka kepada almarhum. Atau murni karena kecelakaan,” tutur Edison.
Lebih lanjut Edison Sumitro Situmorang mengatakan, dari peristiwa itu, Kardianto akan dijerat dengan sangkaan pasal pidana tentang melawan petugas.
“Untuk hal terkait perlawanan dari tersangka saat akan ditangkap hingga menyebabkan salah satu personil dari kejaksaan yang bertugas untuk menangkap tersangka meninggal dunia, tetap akan ditambahkan pasal mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Hanya saja, sangkaan pasal melawan petugas akan dimasukkan dalam perkara dugaan korupsi, atau akan menjadi sangkaan baru kepada Kardianto, hal itu akan ditentukan oleh tim pemeriksa Kejari Simalungun. (SN13)