Melalui Situs Resmi Kemensos
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isi kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan, periode pencairan, hingga status aktif bantuan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos”.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Klik “Cari Data”.
Data penerima bantuan seperti PKH, BPNT, kelompok desil, dan status pencairan akan muncul apabila nama terdaftar dalam DTSEN.
BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair Rp600 Ribu
Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah mulai menyalurkan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 sebesar Rp600 ribu.
Dana tersebut merupakan alokasi bantuan untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 yang disalurkan sekaligus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur, yakni rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Sejumlah masyarakat di beberapa daerah dilaporkan mulai menerima dana bantuan tersebut melalui rekening KKS masing-masing.
Cara Memastikan Dana Sudah Cair
Bagi penerima yang menggunakan KKS, pengecekan dapat dilakukan melalui ATM bank penyalur, agen bank terdekat, dan layanan mobile banking.
Sementara bagi penerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan berdasarkan surat undangan resmi yang dibagikan aparat desa atau kelurahan.
Penerima diwajibkan membawa KTP dan KK asli saat mengambil bantuan di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Pemerintah menegaskan data penerima bansos PKH dan BPNT terus diperbarui melalui sistem DTSEN. Karena itu, masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan status bantuan melalui platform resmi Kemensos agar memperoleh informasi terbaru terkait pencairan bansos Tahun 2026. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.