Pematangsiantar, Sinata.id – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2026 menjelang Ramadhan dan Idulfitri.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara daring melalui layanan PINTAR BI di situs resmi pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Program ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran. Layanan utama dilakukan melalui kas keliling BI di berbagai kota dengan sistem antrean digital.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
BI membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Periode Februari 2026
Pulau Jawa Pemesanan dibuka: 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB Penukaran: 18–27 Februari 2026
Luar Pulau Jawa Pemesanan dibuka: 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB Penukaran: 18–27 Februari 2026
Periode Akhir Februari–Maret 2026
Pulau Jawa Pemesanan dibuka: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB Penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Luar Pulau Jawa Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB Penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Kuota setiap lokasi terbatas dan akan ditutup otomatis apabila telah terpenuhi.
Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI
Berikut langkah-langkah pemesanan:
Akses situs resmi https://pintar.bi.go.id
Masuk ke ruang tunggu (waiting room) jika antrean sedang penuh.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
Tentukan tanggal dan jam layanan.
Isi data diri: NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email.
Pilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan.
Masukkan kode captcha dan klik “Pesan”.
Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran karena memuat kode pemesanan, jadwal, dan lokasi kas keliling.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
BI menetapkan batas maksimal penukaran berbeda sesuai periode layanan.
Skema Maksimal Rp5.300.000
Rp50.000: maksimal 50 lembar
Rp20.000: maksimal 50 lembar
Rp10.000: maksimal 100 lembar
Rp5.000: maksimal 100 lembar
Rp2.000: maksimal 100 lembar
Rp1.000: maksimal 100 lembar
Skema Maksimal Rp3.800.000
Rp20.000: maksimal 100 lembar
Rp10.000: maksimal 100 lembar
Rp5.000: maksimal 100 lembar
Rp2.000: maksimal 100 lembar
Rp1.000: maksimal 100 lembar
Ketentuan nominal mengikuti periode dan ketersediaan layanan di masing-masing wilayah.
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Saat datang ke lokasi kas keliling, pemesan wajib membawa:
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.