Jakarta, Sinata.id — Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, serta skema kerja fleksibel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati rangkaian libur panjang selama tujuh hari berturut-turut, yakni pada 18 hingga 24 Maret 2026. Periode tersebut merupakan kombinasi antara cuti bersama dan hari libur nasional.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mengatur aktivitas kerja, operasional layanan, hingga perencanaan perjalanan mudik Lebaran.
Penetapan jadwal tersebut merujuk pada keputusan bersama pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang mengatur kalender kerja nasional sepanjang tahun.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Nyepi 2026
Dalam periode perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama.
Berikut daftar cuti bersama:
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Jadwal Libur Nasional Nyepi dan Lebaran 2026
Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dalam periode yang sama.
Berikut rinciannya:
Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan kombinasi tersebut, masyarakat akan menikmati masa libur panjang selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Momentum libur ini diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, maupun melakukan perjalanan wisata selama perayaan Lebaran.
Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi selain kantor utama tanpa mengurangi jam kerja maupun tanggung jawab pekerjaan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN maupun pekerja sektor swasta sesuai dengan pengaturan masing-masing instansi atau perusahaan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.