Medan, Sinata.id – Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirresnarkoba Poldasu) Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak minta Bupati Deli Serdang untuk menutup dan mencabut izin operasional Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Permintaan menutup CDI, bukan sebatas cakap. Melainkan melalui surat resmi dari Dirresnarkoba Poldasu Nomor : B / 145 / VIII / RES.4 / 2025 /Ditresnarkoba tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan ke Bupati Deli Serdang.
Hal itu dilakukan Jean Calivijn, demi menjaga masa depan generasi bangsa. Dalam hal ini, agar korban dari bahaya narkoba tidak semakin bertambah, serta untuk mengurangi terjadinya tindak pidana lainnya.
“Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika dan berpotensi terjadinya tindak pidana
lainnya, direkomendasikan kepada Bupati Deli Serdang dapat menutup dan mencabut izin operasional tempat hiburan malam CAFE DUKU INDAH (CDI) untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kab. Deli Serdang,” demikian isi surat dari Dirresnarkoba Poldasu.
Mengawali suratnya, Jean Calvijn menyampaikan tentang keresahan dan pengaduan masyarakat tentang CDI menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga dikhawatirkan dapat memicu tindak pidana lainnya, terjadi.
Sebutnya, pengaduan dan keresahan masyarakat, selain disampaikan secara langsung ke Poldasu, juga sempat menjadi berita viral di media online dan media sosial.
Dijelaskan pula, beberapa hari lalu, persisnya pada tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, personil Ditresnarkoba Poldasu melakukan penggerebekan di Cafe Duku Indah.
Dari penggerebekan itu, personil Ditresnarkoba menangkap N karyawan cafe yang bertugas sebagai pelayan. Darinya ditemukan 2 butir ekstasi. Serta hasil tes, urine N positif mengandung narkoba.
Kemudian, personil juga menangkap pengunjung berinisial RED alias Elis. Urine RED juga positif mengandung narkoba. Serta darinya, polisi menemukan hasil transaksi dari karyawan cafe berupa 1 butir ekstasi dan setengah butir happy five.
Selain itu, polisi juga mengamankan 138 butir ekstasi dan 3 butir happy five. Dan, dari hasil tes urine diketahui, urine 10 karyawan dan 27 pengunjung CDI positif mengandung narkoba.
Bahkan polisi juga menemukan banyak buku rekap di gudang CDI. Buku rekap itu diduga berupa catatan transaksi narkoba. Keberadaan catatan tersebut, saat ini masih didalami Ditresnarkoba Poldasu. (*)