Surabaya, Sinata.id – Cemburu berujung tragis terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Seorang pria berinisial HK (44), warga Tanjung Perak, ditangkap polisi usai membacok seorang pria hingga tewas.
Pelaku diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sempat melarikan diri. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (24/4/2026) malam.
Saat itu, pelaku yang baru pulang kerja memeriksa ponsel milik istrinya.
“Pelaku hendak membuka TikTok, namun justru menemukan foto istrinya bersama korban,” ujar Suroto, Minggu (3/5/2026).
Merasa tersulut emosi, pelaku kemudian mencari tahu identitas pria dalam foto tersebut. Korban diketahui bernama Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura.
Keesokan harinya, pelaku secara kebetulan berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan.
Ia kemudian membuntuti korban hingga ke tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo, Surabaya.
Rasa sakit hati yang memuncak membuat pelaku merencanakan aksi kekerasan.
Ia bahkan mencari informasi tambahan mengenai aktivitas korban yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.
Pada Rabu (2/5/2026), pelaku mendatangi lokasi bersama tiga rekannya, yakni SR, I, dan S, yang seluruhnya merupakan warga Sampang, Madura. Ketiganya kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan meminta rekannya bersiap jika korban melawan,” jelas Suroto.
Setibanya di lokasi, pelaku menunggu korban di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya.
Saat korban melintas, pelaku langsung menyerang dengan membabi buta menggunakan celurit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap.
HK sempat melarikan diri ke Sampang bersama rekan-rekannya. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Kalimas, Surabaya.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pembunuhan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.