Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:05 WIB
Rubrik: News
pengadilan negeri (pn) pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa johan sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap juliana lumbantoruan (27) alias maya.

Terdakwa (rompi merah) keluar meninggalkan ruang sidang. foto: hendrik/sinata

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinding Simbara dan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, dipotong masa tahanan,” tutur Rinding.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

Rinding menegaskan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur.

Lanjut Rinding, Jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Rinding.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Juliana Lumbantoruan, Terdakwa Johan Dituntut 18 Tahun Bui

Terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang agenda tuntutan, Selasa (25/11/2025), atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUH-Pidana.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa membeberkan kronologi pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Ia mengaku membunuh korban di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025 karena cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain.

Pertengkaran terjadi saat korban terbangun dan mencari ponselnya. Johan kemudian mengambil obeng yang digunakan sebagai pengganjal gorden, menikam leher korban, lalu mencekik hingga memastikan korban tidak bernapas.

Keesokan harinya, ia membuang obeng ke tong sampah dan menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)


Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

gerakan angkatan muda kristen indonesia atau gamki cabang pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam yang melanda wilayah tapanuli raya beberapa waktu lalu.
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau GAMKI Cabang Pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar mulai menelusuri kasus dugaan tawuran antar pelajar SMP yang menyebabkan satu siswa mengalami luka serius....

Baca SelengkapnyaDetails
natal bersama di universitas efarina soroti solidaritas - pesan anti-narkoba
Pematangsiantar

Natal Bersama di Universitas Efarina Soroti Solidaritas – Pesan Anti-Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 14:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina dan PT Efarina Etaham pada Senin (8/12/2025) berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah...

Baca SelengkapnyaDetails
427 unit rumah terdampak bencana di humbahas.
Regional

427 Unit Rumah Terdampak Bencana di Humbahas

Editor: Messi
9 Desember 2025 | 12:48 WIB

Humbahas, Sinata.id- Bupati Humbahas Oloan P Nababan menyebutkan, sebanyak 427 unit rumah penduduk di-18 desa pada 6 kecamatan terdampak bencana...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua faksi pdip, famoni gulo dan wakil ketua dprd tapteng, risman sihombing berharap presiden ri tetapkan bencana alam yang terjadi ditetapkan menjadi bencana nasional.
Regional

Ketua Fraksi PDIP Tapteng Desak Presiden RI Naikkan Status Bencana Sumatera

Editor: Messi
9 Desember 2025 | 12:46 WIB

Tapteng, Sinata.id- Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Ketua DPRD  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

9 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

9 Desember 2025 | 15:56 WIB
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

9 Desember 2025 | 15:51 WIB
Pematangsiantar

Natal Bersama di Universitas Efarina Soroti Solidaritas – Pesan Anti-Narkoba

9 Desember 2025 | 14:21 WIB
Regional

427 Unit Rumah Terdampak Bencana di Humbahas

9 Desember 2025 | 12:48 WIB
Regional

Ketua Fraksi PDIP Tapteng Desak Presiden RI Naikkan Status Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 12:46 WIB
Regional

Akses Taput–Sibolga Mulai Pulih Bertahap

9 Desember 2025 | 12:43 WIB
Regional

Longsor dan Banjir Bandang Tapteng Telan 103 Korban Jiwa

9 Desember 2025 | 12:41 WIB
Pematangsiantar

Desak Penutupan THM Studio 21, LBH Poros Surati Wali Kota Siantar

9 Desember 2025 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Lewat MUI, Siswa SD dan Driver Ojol Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 09:35 WIB
Religi

Kasih Tidak Menyimpan Kesalahan, Belajar Mengampuni Seperti Kristus

9 Desember 2025 | 09:05 WIB
Religi

Makna Hadiah Orang Majus

9 Desember 2025 | 09:00 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com