Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinding Simbara dan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, dipotong masa tahanan,” tutur Rinding.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas
Rinding menegaskan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur.
Lanjut Rinding, Jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.
“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Rinding.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Juliana Lumbantoruan, Terdakwa Johan Dituntut 18 Tahun Bui
Terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang agenda tuntutan, Selasa (25/11/2025), atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUH-Pidana.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa membeberkan kronologi pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Ia mengaku membunuh korban di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar pada 19 Juni 2025 karena cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain.
Pertengkaran terjadi saat korban terbangun dan mencari ponselnya. Johan kemudian mengambil obeng yang digunakan sebagai pengganjal gorden, menikam leher korban, lalu mencekik hingga memastikan korban tidak bernapas.
Keesokan harinya, ia membuang obeng ke tong sampah dan menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan