Jakarta, Sinata.id – Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian pada program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai 2026. Melalui skema terbaru ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemeriksaan, tetapi juga penanganan lanjutan berupa pengobatan gratis selama 15 hari.
Hingga kini, sekitar 70 juta warga Indonesia telah memanfaatkan layanan CKG. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami menjelaskan, diabetes melitus, hipertensi, dan kanker payudara menjadi tiga penyakit yang masuk prioritas utama dalam program tersebut.
Menurut Murti, hipertensi perlu ditangani segera karena berisiko memicu komplikasi berat seperti stroke yang berdampak luas, tidak hanya bagi pasien tetapi juga keluarga.
Sementara diabetes, lanjutnya, disebut sebagai penyakit yang memicu berbagai gangguan kesehatan lain. Adapun kanker payudara masih menjadi penyebab kematian tertinggi pada perempuan.
“Jika saat CKG ditemukan tekanan darah tinggi, Puskesmas akan langsung memberikan obat pada hari yang sama,” ujar Murti dalam konferensi pers daring, Jumat (23/1/2025).
Ia menambahkan, pengobatan gratis selama 15 hari diberikan agar pasien tetap mendapatkan layanan meski berasal dari wilayah kerja Puskesmas lain. Dalam skema ini, Puskesmas tetap wajib melayani dan tidak boleh menolak pasien.
Setelah masa 15 hari berakhir, pasien dapat melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan pilihan mereka, selama terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai perubahan alur CKG sebagai langkah strategis untuk menekan lonjakan penyakit kronis di masa depan. Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah memastikan masyarakat tetap sehat melalui pencegahan dan penanganan dini.
“Pemeriksaan dan pengobatan gratis untuk 15 hari pertama berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Setelah itu, yang memiliki BPJS tetap gratis, sementara yang belum terdaftar perlu menanggung biaya sendiri. Karena itu, saya mengajak masyarakat segera mengaktifkan BPJS,” ujar Menkes. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.