Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.

Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Zainal Editor: Zainal
21 Mei 2025 | 01:58 WIB
Rubrik: Seleb

Jakarta, Sinata.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD melalui kuasa hukumnya, Saudara IS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan yang disampaikan, Lesti Kejora—yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat—dilaporkan karena diduga meng-cover lagu milik pelapor tanpa izin dan mendistribusikannya melalui platform digital.

“Pelapor adalah Saudara IS, dengan korban seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD. Terlapornya adalah Saudari LK atau Lesti Kejora,” ujar Kombes Ade Ary.

Laporan resmi itu telah masuk pada Sabtu (18/5/2025) dan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pelanggaran diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Lesti disebut telah beberapa kali membawakan ulang karya milik YD tanpa persetujuan, kemudian mengunggah hasil rekamannya ke YouTube dan sejumlah platform daring lainnya.

“Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2018 dan masih terus berlanjut hingga kini. Lagu-lagu milik korban dicakup dalam beberapa unggahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik hak cipta,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kini tengah ditelaah oleh tim penyidik.

“Beberapa barang bukti telah kami terima, antara lain sebuah flash disk, surat pernyataan dari pihak publisher, serta cetakan dari konten cover lagu yang dimaksud. Kami mohon waktu untuk mendalami laporan ini secara menyeluruh,” pungkas Kombes Ade Ary. (*)

Tags: Hak CiptaLesti KejoraPenyanyi Dangdut

wesly herlina

Berita Terkait

Berlliana Lovell mulai menerapkan gaya hidup yang lebih sehat. Ia kini menghindari konsumsi daging merah dan hanya mengonsumsi ayam.
Seleb

Berlliana Lovell Kini Lebih Peduli Kesehatan Pasca Operasi Area Sensitif

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 02:52 WIB

Sinata.id - Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini menjalani prosedur medis di Korea Selatan yang mencakup operasi pengangkatan kista serta beberapa...

Baca SelengkapnyaDetails
Sengketa perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong tampaknya belum menemui titik akhir.
Seleb

Proses Cerai Baim Wong Masuki Babak Baru, Paula Verhoeven Resmi Tempuh Jalur Banding

Editor: Zainal
30 April 2025 | 02:29 WIB

Jakarta, Sinata.id - Sengketa perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong tampaknya belum menemui titik akhir. Terbaru, Paula dikabarkan telah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

8 Juni 2025 | 20:07 WIB
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

8 Juni 2025 | 19:27 WIB
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

8 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

8 Juni 2025 | 18:07 WIB
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

8 Juni 2025 | 16:27 WIB
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

8 Juni 2025 | 14:52 WIB
News

Mayat di Kebun Bridgestone, Hasil Pemeriksaan Ditemukan Luka Serius di Tubuh Korban

8 Juni 2025 | 02:11 WIB
News

Mayat Pria Ditemukan di Kebun Bridgestone, Berdomisili di Riau

7 Juni 2025 | 17:11 WIB
News

Polres Simalungun Sembelih 17 Hewan Kurban Perayaan Idul Adha

7 Juni 2025 | 13:20 WIB
News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

6 Juni 2025 | 21:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id