Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Editor: Zainal Efendi
21 Mei 2025 | 01:58 WIB
Rubrik: Seleb
penyanyi dangdut lesti kejora dilaporkan ke polda metro jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.

Jakarta, Sinata.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD melalui kuasa hukumnya, Saudara IS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan yang disampaikan, Lesti Kejora—yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat—dilaporkan karena diduga meng-cover lagu milik pelapor tanpa izin dan mendistribusikannya melalui platform digital.

“Pelapor adalah Saudara IS, dengan korban seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD. Terlapornya adalah Saudari LK atau Lesti Kejora,” ujar Kombes Ade Ary.

Laporan resmi itu telah masuk pada Sabtu (18/5/2025) dan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pelanggaran diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Lesti disebut telah beberapa kali membawakan ulang karya milik YD tanpa persetujuan, kemudian mengunggah hasil rekamannya ke YouTube dan sejumlah platform daring lainnya.

“Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2018 dan masih terus berlanjut hingga kini. Lagu-lagu milik korban dicakup dalam beberapa unggahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik hak cipta,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kini tengah ditelaah oleh tim penyidik.

“Beberapa barang bukti telah kami terima, antara lain sebuah flash disk, surat pernyataan dari pihak publisher, serta cetakan dari konten cover lagu yang dimaksud. Kami mohon waktu untuk mendalami laporan ini secara menyeluruh,” pungkas Kombes Ade Ary. (*)

Tags: Hak CiptaLesti KejoraPenyanyi Dangdut

Berita Terkait

bupati asahan taufik zainal abidin menyambut hangat kepulangan putri asyinta (dinda), peserta d7 academy asal asahan, dengan makan santai dan penuh keakraban.
Regional

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Peserta D7 Academy Asal Asahan

Editor: Zainal Efendi
15 September 2025 | 23:38 WIB

Asahan, Sinata.id - Suasana hangat menyelimuti Waroeng Hasturi, saat Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyambut kepulangan Putri Asyinta atau Dinda,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Polres Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Tingkatkan Kesadaran Publik

11 Desember 2025 | 07:39 WIB
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

11 Desember 2025 | 01:53 WIB
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

11 Desember 2025 | 01:41 WIB
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

11 Desember 2025 | 01:25 WIB
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

11 Desember 2025 | 01:13 WIB
Regional

Bupati Tapteng Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor

11 Desember 2025 | 01:08 WIB
Regional

Kayu Bawaan Banjir akan Diolah Pemkab Tapteng Untuk Kepentingan Warga

11 Desember 2025 | 01:06 WIB
Regional

Waspada Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 15 Desember

11 Desember 2025 | 01:03 WIB
Regional

Banjir-Longsor di Taput dan Humbahas, SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban

11 Desember 2025 | 01:01 WIB
Regional

Bakhtiar Bantu Korban Banjir Bandang Aek Parira Rp1 Juta Per Kepala Keluarga

11 Desember 2025 | 01:00 WIB
Regional

Akses Tarutung-Tapanuli Tapteng Normal Usai Longsor

11 Desember 2025 | 00:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com