Medan, Sinata.id – Nekat mencuri ban truk, Pantas Daniel Simanjuntak (41), ditangkap polisi dan harus mendekam di jeruji besi.
Dua ban truk yang dicurinya berasal dari gudang Antomi Lumban Raja di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Sidirejo 1, Kecamatan Medan Kota yang tak jauh dari rumahnya.
"Tersangka melakukan pencurian ban truk tersebut pada Februari 2026 lalu," jelas Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (15/6/2026).
Dikatakan Ainul Yaqin, tersangka beraksi dengan cara mengendap-endap setelah mengamati situasi gudang sedang sepi.
Begitu berhasil, tersangka langsung kabur. Tapi, aksi tersangka terekam CCTV gudang dan kasusnya dilaporkan dengan Nomor : LP/B/325/VI/2026/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 4 Februari 2026.
Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengendus keberadaan tersangka, pada Sabtu malam, 14 Juni 2026 lalu.
"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya Jalan Turi Ujung A, Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Kota. Tersangka mengakui perbuatannya," sebutnya.
Bersama tersangka, disita barang bukti sebuah kaos hitam dan celana pendek biru tua. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.