MENU
Banner SINATA.ID
KPK Terima Putusan Noel Ebenezer Cs, Eksekusi Segera Dilakukan
WA FB

KPK Terima Putusan Noel Ebenezer Cs, Eksekusi Segera Dilakukan

J Editor : Jansen Siahaan 15 Jun 2026 | 21:29 WIB
KPK Terima Putusan Noel Ebenezer Cs, Eksekusi Segera Dilakukan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. (posnews)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh pihak dalam perkara tersebut telah menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya banding yang diajukan. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi, Senin (15/6/2026).

Dengan status inkrah, KPK memastikan proses eksekusi terhadap para terdakwa, termasuk Noel Ebenezer, akan segera dilaksanakan. Para terpidana akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

KPK menegaskan bahwa majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Lembaga antirasuah itu juga menilai pertimbangan hukum hakim sejalan dengan konstruksi perkara dan analisis jaksa penuntut umum KPK dalam proses persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026, Noel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan sertifikasi K3.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3,4 miliar, dan subsider 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar. Hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang turut dijatuhi hukuman dengan variasi pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.