MENU
Curi Motor di Kafe, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Dilumpuhkan Poli...
WA FB
News

Curi Motor di Kafe, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Dilumpuhkan Polisi di Medan

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Dec 2025 | 18:50 WIB
Curi Motor di Kafe, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Dilumpuhkan Polisi di Medan
Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Medan Tuntungan. Seorang residivis tiga kali masuk penjara dilumpuhkan setelah melawan dan mencoba kabur saat pengembangan kasus, sementara satu pelaku lain masih buron. (Ist)

Sinata.id - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya terbongkar di wilayah Medan Tuntungan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), akhirnya tumbang setelah mencoba melawan dan kabur saat dikembangkan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (26) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di kawasan D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB.

"Korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi terparkir di area umum. Saat hendak pulang, motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya sudah tidak lagi berada di tempat," terang Kapolsek, Rabu (17/12/2025).

Kerugian yang dialami korban tidak kecil.

Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 3336 AKP beserta identitas rangka dan mesin raib digondol pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.

Petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Jejak penyelidikan mengarah pada Teguh.

Polisi mencatat, Teguh bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

Ia diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Tanpa perlawanan awal, Teguh diamankan di tempat persembunyiannya dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial ACIL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Motor hasil curian tersebut disebut telah dijual dengan harga Rp5 juta, lalu uangnya dibagi dua dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.