Sinata.id – Seorang pria berinisial MG (48) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri sawit milik PT Serdang Hulu di kawasan perkebunan Desa Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berton-ton buah sawit serta sejumlah alat dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian usai diduga terlibat dalam penggelapan hasil perkebunan bernilai besar.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru pada Rabu sore, 3 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Lokasi pengamanan berada di area perkebunan PT Serdang Hulu, tepatnya di Desa Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru.
Saat diamankan, terduga pelaku berada di sekitar pos pengamanan perusahaan.
Baca Juga: Pengungsi Banjir Sibolga Tak Menyangka, Polisi Datang Bawa Bantuan dan Trauma Healing
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memastikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian atas laporan pencurian buah sawit yang meresahkan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar Jean Calvijn, Sabtu (13/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya buah sawit di Afdeling II Blok 15 PT Serdang Hulu.
Berbekal informasi lapangan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, MG mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.






