MENU
Daftar Klub Juara Liga Champions Beruntun, Real Madrid Jadi Raja Eropa
WA FB
Olahraga

Daftar Klub Juara Liga Champions Beruntun, Real Madrid Jadi Raja Eropa

T Editor : Tigor Munthe | 26 May 2026 | 12:29 WIB
Daftar Klub Juara Liga Champions Beruntun, Real Madrid Jadi Raja Eropa
Arsenal vs PSG. (Foto: Ist)

Selain Madrid, klub-klub seperti AC Milan, Liverpool, Bayern Munich, hingga AFC Ajax pernah mencatat dominasi serupa di Eropa.

Kini, Arsenal dan PSG mencoba membuka lembaran sejarah mereka sendiri.

Bagi Arsenal, final ini menjadi kesempatan emas untuk meraih trofi Liga Champions pertama sepanjang sejarah klub. The Gunners sebelumnya hanya sekali mencapai final, yakni pada 2006, namun kalah dari Barcelona.

Kepercayaan diri Arsenal meningkat setelah sukses meraih gelar Liga Inggris musim ini. Penampilan konsisten skuad asuhan Mikel Arteta membuat mereka dinilai lebih matang dibanding beberapa musim sebelumnya.

Sementara itu, PSG kembali mencoba mematahkan kutukan Liga Champions. Klub asal Prancis itu sudah lama memburu trofi Eropa sejak era investasi besar-besaran dimulai. Final 2026 menjadi peluang kedua PSG setelah sebelumnya gagal di final 2020.

Pertemuan Arsenal dan PSG juga menarik karena menghadirkan pertarungan dua proyek modern sepak bola Eropa. Arsenal berkembang lewat pembangunan tim jangka panjang dan pemain muda, sedangkan PSG tetap mengandalkan kekuatan finansial serta skuad bertabur bintang.

Siapa pun pemenangnya nanti, final musim ini dipastikan menghadirkan sejarah baru: lahirnya juara baru Liga Champions yang berpotensi memulai era dominasi berikutnya di Eropa.

Final UEFA Champions League Final musim 2025/2026 antara Arsenal FC melawan Paris Saint-Germain akan digelar pada Sabtu (30/5/2026), kick-off pukul 23.00 WIB di Stadion Puskás Aréna, Budapest, Hungaria. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.