Jakarta, Sinata.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat aktivis yang sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam sidang pembacaan putusan, kemarin (6/3/2026), hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keempat terdakwa yang dibebaskan masing-masing adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhein Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gerakan Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri dalam amar putusannya menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Baca: Aktivis Delpedro Marhaen Kalah Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan para terdakwa tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut keempat aktivis itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menggunakan sejumlah pasal berlapis, termasuk dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran informasi bohong melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dugaan pelanggaran terkait eksploitasi anak.
Namun, selama proses persidangan majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur pidana dari pasal-pasal tersebut. Dengan demikian, majelis memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 dan berujung kericuhan.
Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa berperan dalam memicu situasi yang menyebabkan gangguan ketertiban.
Usai pembacaan putusan, Delpedro Marhein Rismansyah menyampaikan harapan agar pihak kejaksaan menghormati putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Ia juga menyebut putusan bebas tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Selain itu, ia berharap pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut dapat menjadi rujukan bagi penanganan perkara serupa yang masih berjalan di sejumlah daerah lain di Indonesia. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.