MENU
Dampak Kasus Puskesmas Kahean, Inspektorat Siantar Diadukan ke Inspekt...
WA FB
Pematangsiantar

Dampak Kasus Puskesmas Kahean, Inspektorat Siantar Diadukan ke Inspektorat Sumut

G Editor : Gunawan Purba | 15 Apr 2026 | 20:41 WIB
Dampak Kasus Puskesmas Kahean, Inspektorat Siantar Diadukan ke Inspektorat Sumut
Boyke Pane SH

Pematangsiantar, Sinata.id - Dampak dari kasus di Puskesmas Kahean meluas. Saat ini, Inspektorat Kota Pematangsiantar diadukan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pengaduan dilakukan (disampaikan) Kuasa Hukum Hylda Yoanna Agustina Panggabean, Boyke Hadisaputra Pane SH, pada 7 April 2026 yang lalu.

Ditemui di Pematangsiantar, Rabu (15/4/2026), Boyke meminta Inspektorat Sumut untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan kliennya tersebut.

Kemudian, Inspektorat Sumut diminta melakukan pemeriksaan khusus. "Melakukan pemeriksaan khusus (reviu) kembali atas kinerja Inspektorat Pematangsiantar selama melakukan pemeriksaan terhadap klien kami (Hylda) dan dalam menangani dan menindaklanjuti laporan klien kami," tutur Boyke.

Boyke juga mendesak Inspektorat Sumut, agar mengambil alih pengaduan yang disampaikan Hylda ke Inspektorat Pematangsiantar pada 26 Maret 2026 lalu.

"Mengambil alih penanganan atas laporan pengaduan klien kami Nomor: 018/LO-BHP/III/2026," katanya.

Kemudian, Inspektorat Sumut diminta untuk memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pematangsiantar Nomor 005/700.1.2.2/1763/VII-2024, tanggal 05 Juli 2024.

Serta, lanjut Boyke, Inspektorat Sumut juga diminta memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hylda Yoanna Agustina Panggabean tertanggal 04 November 2024.

"Memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti terjadi pelanggaran atas larangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Inspektorat Pematangsiantar," pungkasnya.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Heryanto Siddik selaku Pelaksana Tugas Inspektur yang tidak menindaklanjuti atas Laporan Pengaduan Masyarakat dari LSM Forum 13 Indonesia sebagai Pelapor," sebut Boyke, menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan Boyke, kliennya mengadukan Inspektorat Pematangsiantar ke Inspektorat Sumut beranjak dari dugaan LHP palsu, atau dugaan membuat LHP yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dugaan pemalsuan tersebut, kata Boyke, diduga dilakukan oknum HO, FSA, RNM, JS, RTP dan MAS. Ke enam oknum itu adalah penanggungjawab pemeriksa dan pemeriksa pada Inspektorat Pematangsiantar pada masanya.

"Berdasarkan perkembangan atas pengaduan dalam kasus klien kami yang disampaikan Kantor Regional VI BKN, bahwa seluruh Tim Pemeriksa, termasuk Tim yang dibentuk Inspektorat agar dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi BKN, namun tidak ditindaklanjuti," katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.