Ungkap Boyke, pengaduan dilakukan, juga memperhatikan unsur konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
"Proses penanganan pengaduan tidak objektif dan tidak akan diproses, karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda tindaklanjut proses pengaduan karena adanya indikasi kuat benturan (konflik) kepentingan," sebutnya.
Ia berpikir seperti itu, karena para terlapor merupakan atasan langsung dari yang akan diperiksa.
Lalu, para terlapor, atau pihak yang akan diperiksa, saat ini menduduki jabatan Irbansus. Sementara, kata Boyke, bila dibentuk tim pemeriksa oleh Inspektur Kota Pematangsiantar, maka yang akan ditugaskan, juga dari Irbansus.
"Salah satu tim yang akan diperiksa adalah mantan Inspektur pada Inspektorat Daerah," ujar Boyke menyampaikan alasan lain mengadukan Inspektorat Pematangsiantar ke Inspektorat Sumut.
Serta, lanjutnya, pengaduan juga beranjak dari laporan LSM Forum 13 yang diduga tidak ditindaklanjuti. Sedangkan yang diadukan adalah Irbansus FSA yang telah bercerai, namun masih mendapatkan tunjangan istri selama 21 bulan.
Landasan lainnya mengadu ke Inspektorat Sumut, juga tidak terlepas dari posisi Sekda Pematangsiantar yang saat ini, kata Boyke, sedang dalam proses akan dikenakan sanksi disiplin berat, sebagaimana rekomendasi BKN.
Dengan kondisi demikian, sebutnya, Inspektorat Pematangsiantar diragukan objektivitas dan kebebasannya dalam dalam melakukan pemeriksaan. Bahkan, dikhawatirkan akan mudah diintervensi.
Atas pengaduan tersebut, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan padanya melalui Whatsapp (WA). (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.