MENU
Dampak Wabah Nipah, Karantina dan Pembatasan Perjalanan Diperluas di A...
WA FB
Berita

Dampak Wabah Nipah, Karantina dan Pembatasan Perjalanan Diperluas di Asia

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Jan 2026 | 17:48 WIB
Dampak Wabah Nipah, Karantina dan Pembatasan Perjalanan Diperluas di Asia
pemeriksaan_wisatawan_dari_india_di_bandara_thailand_the_independent_thailand

Di Nepal, peningkatan kewaspadaan memengaruhi mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan. Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu serta di sejumlah perlintasan darat utama dengan India.

Pos kesehatan didirikan, dan rumah sakit serta fasilitas kesehatan perbatasan diminta melaporkan serta menangani setiap kasus yang dicurigai.

Pemerintah Nepal menilai pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena perbatasan terbuka dan mobilitas harian masyarakat dari Benggala Barat.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Nepal, Dr. Prakash Budhathoki, mengatakan pemerintah telah menerapkan langkah-langkah pencegahan yang memadai, termasuk pemeriksaan individual bagi penumpang yang tiba melalui bandara dan jalur darat.

Sementara itu, di Taiwan, otoritas kesehatan menyiapkan kebijakan yang akan berdampak pada sistem pelaporan dan penanganan penyakit.

Infeksi virus Nipah direncanakan masuk dalam Category 5 notifiable disease, klasifikasi tertinggi bagi penyakit infeksi baru yang serius, yang mewajibkan pelaporan segera dan penerapan langkah pengendalian khusus apabila kasus ditemukan.

Centers for Disease Control (CDC) Taiwan menyatakan peringatan perjalanan Level 2 atau “kuning” tetap diberlakukan untuk negara bagian Kerala di India barat daya. Wakil Kepala CDC Taiwan Lin Ming-cheng mengatakan peringatan perjalanan akan diperbarui sesuai perkembangan situasi. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.