Simalungun, Sinata.id – Tahun 2025 ini, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dana hibah dari Pemkab Simalungun sebesar Rp 394,6 juta.
Dana hibah digunakan untuk memperbaiki (merehab) ruang sidang dan ruang tunggu sidang yang ada. Dan saat ini, proyek rehab tersebut sedang dikerjakan.
Dampak dari pengerjaan rehab ruang sidang dan ruang tunggu sidang, PN Simalungun tidak menggelar sidang perkara pidana secara langsung, melainkan melalui daring (online).
Seperti hari ini, Rabu 3 September 2025, sidang secara online dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting.
Terkait hal itu, Humas PN Pematangsiantar Agung Fondrara Dodo Laja SH mengatakan, sidang online akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan.
“Iya, persidangan pidana kita lakukan melalui online untuk 3 bulan kedepan, dikarenakan adanya pembangunan ruang sidang dan ruang tunggu sidang,” sebut Agung.
Katanya, sidang online dilakukan, untuk mengantisipasi pengunjung sidang dan pihak lain yang ada di PN Simalungun, terhindar dari dampak pekerjaan rehabilitasi ruang sidang dan ruang tunggu sidang. Serta mengantisipasi tahanan melarikan diri.
“Jadi untuk mengantisipasi hal-hal lain, seperti adanya runtuhan bangunan yang jatuh, yang bisa terkena pengunjung, serta mengantisipasi adanya tahanan pidana lari,” sebut Agung.
Sedangkan untuk perkara perdata, sidang tetap dilakukan secara langsung. “Untuk sidang perdata masih dilakukan langsung. Karena tidak terlalu pengaruh, dan tidak ada yang perlu ditakutkan layaknya sidang pidana,” katanya. (SN13)