Berdasarkan temuan tersebut, Polrestabes Medan secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan itu kepada Pemerintah Kota Medan.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyegelan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dan menyita empat butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Langkah tegas aparat ini menjadi pesan keras bahwa suara warga bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga ketertiban kota.
Di Medan, ketika musik terlalu bising dan hukum mulai terabaikan, aparat memastikan tombol “pause” bisa ditekan kapan saja. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.