MENU
Dari Jalan Parapat ke Uisgara, Polisi Sita Ekstasi Warna-warni
WA FB
News

Dari Jalan Parapat ke Uisgara, Polisi Sita Ekstasi Warna-warni

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 May 2025 | 12:14 WIB
Dari Jalan Parapat ke Uisgara, Polisi Sita Ekstasi Warna-warni
Tersangka diamankan polisi. ist

Pematangsiantar, sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru, Serbalawan, Kabupaten Simalungun, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 butir ekstasi, masing-masing 2 butir berwarna biru dan 2 butir berwarna kuning.

[caption id="attachment_2990" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti pil ekstasi yang disita petugas. ist[/caption]

Menurut Jonny, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi.

Saat diinterogasi, SR mengakui kepemilikan ekstasi dan menyebut masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kosnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

"Kemudian membawa tersangka ke lokasi dan menemukan tambahan 15 butir ekstasi dalam plastik merah dan biru, terdiri dari 3 butir biru, 5 butir hijau, dan 7 butir kuning," ujarnya

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka SR alias F sudah diamankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.