Pematangsiantar, sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru, Serbalawan, Kabupaten Simalungun, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 butir ekstasi, masing-masing 2 butir berwarna biru dan 2 butir berwarna kuning.

Menurut Jonny, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Saat diinterogasi, SR mengakui kepemilikan ekstasi dan menyebut masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kosnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Kemudian membawa tersangka ke lokasi dan menemukan tambahan 15 butir ekstasi dalam plastik merah dan biru, terdiri dari 3 butir biru, 5 butir hijau, dan 7 butir kuning,” ujarnya
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka SR alias F sudah diamankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)