Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Cafe di Jalan Ahmad Yani diprotes warga karena melahirkan kebisingan. (foto: sinata/hendri)

Cafe di Jalan Ahmad Yani diprotes warga karena melahirkan kebisingan. (foto: sinata/hendri)

Dari Kebisingan ke GSB: Masalah Cafe Rasa Sayang Kian Panjang

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
12 Agustus 2025 | 07:10 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani mencuat pasca usaha hiburan tersebut didatangi kepolisian karena memutar musik hingga larut malam.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henry Musa Silalahi, menilai bangunan tepat di bibir trotoar jelas tidak ideal karena berdiri terlalu dekat dengan trotoar.

Dia turut menjelaskan jika bangunan cafe belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang dulunya dikenal IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Namun terkait ini penanganannya selanjutnya ada di Satpol PP.

“PBG mereka belum ada. Jika Satpol PP menemukan pelanggaran, kami akan keluarkan rekomendasi pembongkaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Jhon mengakui zona usaha kafe tidak bermasalah secara fungsi perdagangan, namun menyoroti posisi bangunan yang ditengarai menyalahi ketentuan GSB.

Keberadaan hiburan malam tersebut sebelumnya mendapat keluhan warga terkait kebisingan live musik kafe tersebut pada Jumat (8/8/2025) dini hari.

Polisi dari Polsek Siantar Timur yang menerima laporan lewat Call Center 110 mendapati suara musik keras dan langsung meminta pengelola menghentikannya.

Catatan Sinata.id menunjukkan, sejak grand opening pada akhir April lalu, protes serupa sudah dua kali terjadi.

Insiden sebelumnya terjadi pada 27 Juli 2025, ketika warga juga memprotes kebisingan yang membuat Polsek Siantar Timur kembali mengingatkan pengelola.

Sementara itu, pemilik kafe Perda Sibarani mengklaim telah mengantongi izin dari warga sekitar. “Warga yang mana dan atas nama siapa? Main dulu ke kafe, biar lihat langsung surat izin dari warga,” katanya. (SN14)

Berita Terkait

Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya
News

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya...

Baca SelengkapnyaDetails
Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun
News

Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
12 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Simalungun, Sinata.id – Satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry alami insiden kebakaran di depan SPBU Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pastor Dion Panomban
Nusantara

Pengampunan: Kunci Keharmonisan Keluarga

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Agustus 2025 | 00:01 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Saat Teduh Abba Home Family – Selasa, 12 Agustus 2025, Pengampunan adalah pemberian terbesar yang bisa...

Baca SelengkapnyaDetails
Bosrin Dorong Pendirian Pabrik Sawit Desa, Batu Godang Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru
Nasional

Bosrin Dorong Pendirian Pabrik Sawit Desa, Batu Godang Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Agustus 2025 | 22:18 WIB

Padang Sidempuan, Sinata.id – Di tengah kondisi perekonomian desa yang lesu, gebrakan datang dari Bosrin, tokoh masyarakat kelahiran Kisaran, 1...

Baca SelengkapnyaDetails
Terdakwa Jo (pakai masker) meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata)
News

Jaksa Tuntut Joe Frisco 16 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Mutia 

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menuntut hukuman 16 tahun penjara terhadap JFJ (Joe Frisco Johan) alias...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id