Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani mencuat pasca usaha hiburan tersebut didatangi kepolisian karena memutar musik hingga larut malam.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henry Musa Silalahi, menilai bangunan tepat di bibir trotoar jelas tidak ideal karena berdiri terlalu dekat dengan trotoar.
Dia turut menjelaskan jika bangunan cafe belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang dulunya dikenal IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Namun terkait ini penanganannya selanjutnya ada di Satpol PP.
“PBG mereka belum ada. Jika Satpol PP menemukan pelanggaran, kami akan keluarkan rekomendasi pembongkaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Jhon mengakui zona usaha kafe tidak bermasalah secara fungsi perdagangan, namun menyoroti posisi bangunan yang ditengarai menyalahi ketentuan GSB.
Keberadaan hiburan malam tersebut sebelumnya mendapat keluhan warga terkait kebisingan live musik kafe tersebut pada Jumat (8/8/2025) dini hari.
Polisi dari Polsek Siantar Timur yang menerima laporan lewat Call Center 110 mendapati suara musik keras dan langsung meminta pengelola menghentikannya.
Catatan Sinata.id menunjukkan, sejak grand opening pada akhir April lalu, protes serupa sudah dua kali terjadi.
Insiden sebelumnya terjadi pada 27 Juli 2025, ketika warga juga memprotes kebisingan yang membuat Polsek Siantar Timur kembali mengingatkan pengelola.
Sementara itu, pemilik kafe Perda Sibarani mengklaim telah mengantongi izin dari warga sekitar. “Warga yang mana dan atas nama siapa? Main dulu ke kafe, biar lihat langsung surat izin dari warga,” katanya. (SN14)