Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Diamankan

Editor: Tumpal Pandapotan
29 April 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
setengah ton mie kuning berformalin ditemukan bbpom medan. temuan ini didapatkan saat operasi penindakan.

Mi kuning sebanyak 570 kg ditemukan BBPOM Medan di Pematangsiantar. (ist)

Medan, Sinata.id – Lebih dari setengah ton mie basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan. Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat.

Mie Kuning Berformalin

Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip sinata dari kompas, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Pematangsiantar.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.

Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.

BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.

Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.

Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)

Tags: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)Formalin

Berita Terkait

kasus sister hong lombok kian panas. mahasiswi mengaku pernah buka baju di depan mua berhijab dea lipa
News

Fakta-Fakta ‘Sister Hong Lombok’ hingga Curhat Mahasiswi Buka Baju di Depan MUA Dea Lipa

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 21:18 WIB

Sinata.id - Polemik sosok MUA berhijab asal Lombok yang heboh di media sosial masih menjadi pembicaraan hangar warganet. Di tengah...

Baca SelengkapnyaDetails
mua dea halipa asal lombok yang juga pria berhijab, bantah tuduhan sholat pakai mukenah dan mengaku menerima ancaman pembunuhan.
News

MUA Dea Halipa Akui Dapat Ancaman Pembunuhan, Dituduh Sholat Pakai Mukenah

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:43 WIB

Sinata.id - Polemik mengenai viralnya sosok MUA Dea Halipa atau Dea Lipha asal Lombok memasuki babak baru. Setelah identitasnya terungkap...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus mua lombok dea halipa makin heboh setelah mahasiswi mengaku sempat buka baju di hadapan pria bernama deni apriadi rahman.
News

Mahasiswi Akui Sempat Buka Baju di Hadapan Dea Halipa, MUA Viral yang Ternyata Pria

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:21 WIB

Sinata.id - Polemik terkait sosok MUA berhijab asal Lombok yang viral dengan nama Dea Halipa atau Dea Lipha terus melebar....

Baca SelengkapnyaDetails
kasus viral mua lombok, dea halipa atau dea lipha, yang ternyata pria berhijab bernama deni apriadi rahman menuai kehebohan.
News

Sosok “Dea Halipa” Hebohkan Warganet, MUA Berhijab Ternyata Pria, Dijuluki Sister Hong Lombok

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 20:07 WIB

Sinata.id - Jagat media sosial kembali dikejutkan dengan seorang makeup artist (MUA) yang selama ini tampil anggun berhijab dan dikenal...

Baca SelengkapnyaDetails
cerita viral “nabila 1 vs 7” ramai di tiktok, namun hasil penelusuran menunjukkan tidak ada bukti fakta yang mendukung kisah tersebut.
News

Viral Isu Panas “Nabila 1 vs 7”, Link Video Ungkap Fakta Lain…

Editor: Zainal Efendi
16 November 2025 | 19:42 WIB

Sinata.id - TikTok kembali diguncang isu panas. Sebuah cerita berjudul “Nabila 1 vs 7” menyebar cepat dan menjadi bahan perbincangan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Fakta-Fakta ‘Sister Hong Lombok’ hingga Curhat Mahasiswi Buka Baju di Depan MUA Dea Lipa

16 November 2025 | 21:18 WIB
News

MUA Dea Halipa Akui Dapat Ancaman Pembunuhan, Dituduh Sholat Pakai Mukenah

16 November 2025 | 20:43 WIB
News

Mahasiswi Akui Sempat Buka Baju di Hadapan Dea Halipa, MUA Viral yang Ternyata Pria

16 November 2025 | 20:21 WIB
News

Sosok “Dea Halipa” Hebohkan Warganet, MUA Berhijab Ternyata Pria, Dijuluki Sister Hong Lombok

16 November 2025 | 20:07 WIB
News

Viral Isu Panas “Nabila 1 vs 7”, Link Video Ungkap Fakta Lain…

16 November 2025 | 19:42 WIB
Entertainment

Kisah Viral TikTok “Sampai Titik Terakhirmu” Picu Ledakan Emosi Sejak Resmi Tayang di Bioskop

16 November 2025 | 19:32 WIB
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Siantar Berharap Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

16 November 2025 | 18:30 WIB
Nasional

Perbaikan Data Pangan Dinilai Kunci Pengendalian Inflasi yang Akurat

16 November 2025 | 17:13 WIB
Nasional

Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil

16 November 2025 | 16:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16 November 2025 | 12:42 WIB
Regional

Polres Dairi Dudukkan Dua Kelompok yang Berseteru, Mediasi Berakhir Damai di Parbuluan

16 November 2025 | 11:27 WIB
Regional

UHC Resmi Berlaku di Simalungun, Warga Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

16 November 2025 | 11:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com