MENU
Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Dia...
WA FB
News

Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Diamankan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 29 Apr 2025 | 14:30 WIB
Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Diamankan
Mi kuning sebanyak 570 kg ditemukan BBPOM Medan di Pematangsiantar. (ist)

Medan, Sinata.id – Lebih dari setengah ton mie basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan. Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat. Mie Kuning Berformalin Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip sinata dari kompas, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Pematangsiantar.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.

Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.

BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.

Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.

Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.