Pematangsiantar, Sinata.id – Data belanja tidak sinkron, pengesahan Rancangan Perubahan APBD (RP APBD) 2025 untuk menjadi Perubahan APBD (P APBD) 2025 pun ditunda hingga Rabu 24 September 2025 mendatang.
Seyogyanya pengesahan P APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 akan dilakukan Jumat 19 September 2025 melalui sidang (rapat) paripurna DPRD Pematangsiantar.
Hanya saja, karena pembahasan RP APBD 2025 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum tuntas, pengesahan tidak dapat dilakukan hari ini, Jumat 19 September 2025.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, pembahasan di Banggar tidak tuntas, dampak dari tidak sinkronnya data belanja pegawai antara yang disajikan TAPD dengan data yang disajikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Untuk itu, DPRD Pematangsiantar, sebut Timbul, meminta TAPD melakukan perbaikan data belanja pegawai, serta berkoordinasi dengan pimpinan OPD. “Sudah kami minta, supaya diperbaiki,” ucap Timbul.
Katanya, lembaga dewan yang dipimpinnya tidak ingin data yang tidak sinkron menjadi problem di masa depan.
“Pembahasan di Banggar semalam (Kamis, 18 September 2025), kami lakukan sampai jam 10 malam (22.00 WIB). Tapi banyak data belanja pegawai yang tidak sinkron. Jadi kami rasa, dalam beberapa hari ini, sudah cukup bagi TAPD untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Sementara, Anggota Banggar DPRD Pematangsiantar Imanuel Lingga (biasa disapa Noel) mengatakan, belanja pegawai yang tidak sinkron terjadi di semua OPD.
Salah satu belanja pegawai yang tidak sinkron, dicontohkan Noel, seperti terjadi pada salah satu OPD, dimana TAPD mengajukan penambahan anggaran belanja pegawai hingga Rp 1,7 miliar pada RP APBD 2025.
Namun pada pembahasan di Komisi I DPRD, pimpinan dari OPD dimaksud mengatakan, bila belanja pegawai yang ada pada APBD 2025 tidak diubah di P APBD, maka anggaran belanja pegawai yang ada berpotensi menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 3 miliar.
“Itukan tidak sinkron namanya. Masak minta ditambahi (Rp) 1,7 miliar, padahal anggaran yang sudah ada saja berlebih hingga (Rp) 3 miliar,” ucap Noel Lingga, lalu menambahkan, data angka anggaran belanja juga tidak sesuai antara TAPD dengan OPD. (*)