MENU
Data LKPj Tak Sinkron, DPRD Bongkar Borok Kinerja Pemerintah Kota Sian...
WA FB
Pematangsiantar

Data LKPj Tak Sinkron, DPRD Bongkar Borok Kinerja Pemerintah Kota Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 May 2025 | 08:37 WIB
Data LKPj Tak Sinkron, DPRD Bongkar Borok Kinerja Pemerintah Kota Siantar
Ilustrasi.

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Pematangsiantar menyoroti kinerja pemerintah kota setelah menemukan ketidaksesuaian data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dinyatakan bahwa data dalam LKPj tidak sinkron dengan data realisasi yang disampaikan oleh OPD. Temuan ini mencerminkan lemahnya kemampuan OPD dalam menyusun dan menyajikan informasi secara akurat.

Atas temuan tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa kinerja pemerintah kota belum mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Juga mendesak segera melakukan pembenahan, terutama dalam pelayanan publik.

Rekomendasi atas LKPj Walikota 2024, kemudian disampaikan DPRD. Berikut daftar lengkap rekomendasinya;

Satuan Polisi Pamong Praja diminta aktif berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menertibkan tiang fiber optik ilegal, pedagang kaki lima, serta bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini dinilai krusial demi menjaga kenyamanan dan estetika kota.

Dinas Sosial juga disorot karena data penerima bantuan sosial dinilai tidak sesuai kriteria. DPRD meminta pendataan ulang serta inovasi program yang menyasar kebutuhan masyarakat jangka panjang.

Dalam sektor ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja diminta membuka akses informasi lowongan kerja yang lebih luas guna menekan angka pengangguran di Pematangsiantar.

Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta menertibkan parkir liar di depan Suzuya Merdeka Mall dan mengaktifkan kembali Terminal Tanjung Pinggir. Penanganan kemacetan di titik-titik strategis seperti di depan Irian Mall dan penertiban odong-odong serta terminal liar juga menjadi perhatian.

Dinas Lingkungan Hidup dituntut segera mengelola TPA yang sudah melebihi kapasitas dan membuat masterplan pengelolaan sampah. Pemungutan retribusi sampah juga diminta dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Perumda Tirta Uli diminta menyediakan payung hukum dan transparansi soal penggantian meteran air serta mengaktifkan 36 titik hydrant untuk kesiapsiagaan kebakaran.

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya diminta mendata pedagang dan menyiapkan langkah matang terkait rencana pembangunan kembali gedung pasar yang terbakar.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diinstruksikan mengaktifkan kembali drainase di bawah RS Vita Insani dan mempercepat pelelangan pembongkaran Gedung IV Pasar Horas Jaya. Penyusunan masterplan drainase kota serta percepatan proyek outer ringroad juga menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.