BPBD didesak menyusun regulasi penanganan bencana sebagai acuan hukum bagi OPD terkait dalam kondisi darurat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta fokus pada kebutuhan irigasi, benih, pupuk, serta pencegahan alih fungsi lahan pertanian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diingatkan pentingnya penempatan ASN berdasarkan kompetensi, serta pendataan akurat untuk efisiensi anggaran belanja pegawai.
Inspektorat diminta aktif menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap OPD.
Dinas Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan SD negeri dan mengatur jadwal serentak penerimaan siswa baru.
Dinas Koperasi dan UKM diminta meningkatkan transparansi pengelolaan dana bergulir dan menghidupkan kembali semangat usaha masyarakat.
Dinas Pariwisata diinstruksikan mengoptimalkan promosi wisata dan event, pemanfaatan ruang publik, dan pembinaan atlet berprestasi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diminta menindak penyalahgunaan listrik ilegal dan memastikan kualitas penerangan jalan umum.
Dinas Kesehatan diminta mengevaluasi sistem pengadaan obat-obatan secara menyeluruh serta meningkatkan sumber daya manusia dalam hal penggunaan alat-alat kesehatan.
Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah atau BPKPD diminta memastikan proses pembelian lahan dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan tepat. Selain itu, percepatan pembuatan sertifikat atas aset milik Pemko juga menjadi prioritas yang perlu segera direalisasikan.
BPKPD juga diminta meninjau dan merevisi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat.
BPKPD didorong untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Pematangsiantar.
Di sisi lain, Sekretariat Daerah melalui beberapa bagiannya juga menerima sejumlah rekomendasi. Bagian Tata Pemerintahan diminta menyajikan data akurat dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dengan melakukan sinkronisasi data antar-OPD serta review bersama Inspektorat sebelum diserahkan ke DPRD.
Pemerintah juga diminta segera merampungkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang berfungsi sebagai payung hukum dan panduan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.