Selain itu, Bagian Kesejahteraan Masyarakat diharapkan mendorong kegiatan lintas suku dan agama guna memperkuat keselarasan sosial di Kota Pematangsiantar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Terakhir, delapan camat se-Kota Pematangsiantar diminta mengganti perangkat kelurahan yang tidak kompeten dan memperhatikan kondisi gedung kantor kelurahan serta kesejahteraan perangkatnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.