MENU
Demo Himapsi dan Saling di Siantar: Copot Segera Sekda Tak Taat Aturan
WA FB
Berita

Demo Himapsi dan Saling di Siantar: Copot Segera Sekda Tak Taat Aturan

G Editor : Gunawan Purba | 13 Apr 2026 | 13:31 WIB
Demo Himapsi dan Saling di Siantar: Copot Segera Sekda Tak Taat Aturan
Demo Himapsi dan Saling tuntut Wali Kota Pematangsiantar copot jabatan Sekda dari Junaedi Sitanggang

Pematangsiantar, Sinata.id - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) dan Sahabat Lingkungan (Saling) gelar aksi unjuk rasa (demo) menuntut pencopotan jabatan Sekda Kota Pematangsiantar dari Junaedi Sitanggang, Senin (13/4/2026).

Unjuk rasa digelar massa Himapsi dan Saling di persimpangan Jalan Merdeka dengan Jalan Sudirman (depan BRI), depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka, serta di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Saat beraksi, orator Himapsi dan Saling, Gideon Surbakti mendesak Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersikap tegas terhadap Junaedi Sitanggang yang disebut melanggar aturan, karena menjatuhkan sanksi (hukuman) disiplin atas nama wali kota terhadap KTU Puskesmas Kahean.

Selain itu, Gideon juga mengingatkan, agar Wali Kota Pematangsiantar tidak takut terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkatnya sendiri.

"Meminta sikap ketegasan dari wali kota, apakah surat rekomendasi dari BKN terhadap sanksi berat yang diberikan kepada Sekda, benar diindahkan wali kota, atau walikota malah takut sama sekdanya sendiri," tandas Gideon Surbakti.

Sementara, pada sejumlah poster yang dibawa dan dipajang massa Himapsi dan Saling, beberapa diantaranya berisi: Copot segera Sekda tak taat aturan, mana ketegasanmu Pak Wali, laksanakan rekomendasi BKN, sekda bukan wali kota.

Sedangkan melalui pernyataan sikap yang mereka buat, massa aksi menuntut:

1. Menuntut Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengeksekusi Poin 4 Rekomendasi BKN Regional IV dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Sdr Junaedi Antonius Sitanggang (Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar).

2. Menuntut Wali Kota Pematangsiantar untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Inspektorat Kota Pematangsiantar (Tim Irbansus) yang terbukti melakukan rekayasa LHP dan intimidasi fisik/verbal terhadap ASN HYAP.

3. Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB untuk mengambil alih proses penegakan disiplin ini apabila Wali Kota Pematangsiantar terbukti melakukan pembangkangan terhadap Rekomendasi BKN Regional IV Nomor: 92/KR.VI/BKN/II/2026. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.