Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Desak Penutupan THM Studio 21, LBH Poros Surati Wali Kota Siantar

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 12:32 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
desak penutupan tempat hiburan malam (thm) studio 21, lembaga bantuan hukum (lbh) poros indonesia surati wali kota pematangsiantar, wesly silalahi.

Ketua LBH Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk

Pematangsiantar, Sinata.id – Desak penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia surati Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Demikian dikatakan Ketua LBH Poros Indonesia Willy Wasno Sidauruk SH MSi, Selasa 9 Desember 2025. Katanya, surat bernomor 12/LBH-POROS/XII/2025 itu, dilayangkan 8 Desember 2025.

Sebut Willy, LBH yang ia pimpin meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk bersikap tegas, dengan menghentikan operasional Studio 21.

Permintaan penutupan disampaikan, seiring dengan penangkapan pimpinan manajemen Studio 21 oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Penangkapan sejumlah oknum di Studio 21, termasuk penangkapan terhadap pimpinan manajemen dinilai Willy, bukan  sebatas insiden perbuatan pidana biasa.  Melainkan, menunjukkan Studio 21 gagal menjalankan kewajiban moral untuk mencegah peredaran narkoba.

“Penangkapan itu adalah bukti bahwa Studio 21 bukan hanya lalai, tetapi telah menjadi ruang berbahaya bagi peredaran narkotika. Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Jika dibiarkan, ini bentuk pembiaran dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” tandas Willy.

Advokat ini menambahkan, bahwa Studio 21 sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepakatan Anti-Narkoba bersama Polres Pematangsiantar dan Wali Kota Pematangsiantar.

Hanya saja kemudian, setelah penandatanganan MoU dilakukan, justru terjadi tindak pidana yang melibatkan unsur manajemen.

“Ini menunjukkan pengawasan internal yang gagal total. MoU itu bukan pajangan, tetapi komitmen hukum. Pelanggarannya harus dibalas dengan tindakan nyata berupa penghentian operasional,” sebutnya.

Lebih lanjut Willy mengulas dasar hukum untuk menghentikan operasional usaha tempat hiburan malam yang melanggar hukum, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, katanya, ada juga UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP Pasal 55, 56 dan 531, serta Perma 13/2016 tentang Tindak Pidana Korporasi.

Menurutnya, tiga undang-undang dan 1 Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tersebut, cukup kuat untuk menjadikan Studio 21 sebagai objek penindakan administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Rujukan Hukum atau Yurisprudensi

Ketua LBH Poros Indonesia ini juga menyampaikan hal yang dapat dijadikan rujukan hukum atau yurisprudensi untuk menindak usaha hiburan malam. Diantaranya, penutupan Diskotek Stadium (2014) dan Diskotek Milles (2014), serta putusan MA lainnya yang menyatakan, tempat hiburan dapat ditutup apabila terbukti menjadi ruang peredaran narkoba.

“Kota Pematangsiantar tidak boleh mengulang kegagalan kota lain yang terlambat menutup tempat rawan narkoba. Negara harus hadir sebelum generasi muda jatuh lebih dalam,” pintanya

Meminta Pemko Bertindak Cepat

Sementara, melalui suratnya, LBH Poros meminta wali kota segera mengeluarkan keputusan penghentian operasional sementara, melakukan evaluasi total terhadap izin usaha Studio 21, dan mencabut izin, bila unsur tindak pidana korporasi terpenuhi.

Selain menyurati wali kota, tuturnya, LBH Poros juga menyurati sejumlah institusi di Kota Pematangsiantar. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polres, BNN, DPRD, Sat Pol PP dan Inspektorat. Juga turut disurati, Ombudsman.

“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai Studio 21 dihentikan operasionalnya. Ini perjuangan untuk keselamatan bersama,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

sambil menenteng kantongan plastik dan kardus, sejumlah siswa sd tiba di gedung majelis ulama indonesia (mui) pematangsiantar, senin 8 desember 2025.
Pematangsiantar

Lewat MUI, Siswa SD dan Driver Ojol Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 09:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sambil menenteng kantongan plastik dan kardus, sejumlah siswa SD tiba di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar,...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Kasih Tidak Menyimpan Kesalahan, Belajar Mengampuni Seperti Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
9 Desember 2025 | 09:05 WIB

Oleh : Pdt Mis Ev.Daniel Pardede, M.Th. YouTube Prison Hospital Crusade Daniel Pardede Ministry kembali mengangkat tema rohani seputar kasih...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Makna Hadiah Orang Majus

Editor: Ferry SP Sinamo
9 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pesan Natal Tentang Penyembahan Sejati dan Hati yang Mempersembahkan Terbaik untuk Yesus Oleh : Manser Sagala, M.Th Kisah orang Majus...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Renungan 1 Yohanes 3:1-6: Menjadi Anak Allah dan Hidup dalam Kekudusan

Editor: Ferry SP Sinamo
9 Desember 2025 | 07:14 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Selasa, 9 Desember 2025 — Saat Teduh Abba Home Family, Ketertarikan manusia pada kenikmatan dunia sering...

Baca SelengkapnyaDetails
proyek revitalisasi jaringan pipa perumda tirta uli. ist
Pematangsiantar

Proyek Revitalisasi Pipa Perumda Tirta Uli Dinilai Tidak Transparan

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 23:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Proyek revitalisasi jaringan pipa Perumda PDAM Tirtauli Pematangsiantar menuai kritik setelah mencuat dugaan bahwa proyek yang didanai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Desak Penutupan THM Studio 21, LBH Poros Surati Wali Kota Siantar

9 Desember 2025 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Lewat MUI, Siswa SD dan Driver Ojol Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 09:35 WIB
Religi

Kasih Tidak Menyimpan Kesalahan, Belajar Mengampuni Seperti Kristus

9 Desember 2025 | 09:05 WIB
Religi

Makna Hadiah Orang Majus

9 Desember 2025 | 09:00 WIB
Religi

Renungan 1 Yohanes 3:1-6: Menjadi Anak Allah dan Hidup dalam Kekudusan

9 Desember 2025 | 07:14 WIB
Pematangsiantar

Proyek Revitalisasi Pipa Perumda Tirta Uli Dinilai Tidak Transparan

8 Desember 2025 | 23:28 WIB
Regional

Konflik Hukum di Pakpak Bharat: Laporan Bupati Versus Hak Mengkritisi

8 Desember 2025 | 23:19 WIB
Dunia

Gempa M 7,6 Landa Jepang Berpotensi Tsunami, Warga Panik Cari Tempat Aman

8 Desember 2025 | 22:54 WIB
Nasional

Bareskrim Temukan Aktivitas Pembalakan Liar di Hulu Sungai Tamiang Aceh

8 Desember 2025 | 22:12 WIB
Dunia

Rekaman Bocor, Eks Presiden Suriah Ejek Rakyat Suriah dan Putin Viral

8 Desember 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Surati Pertamina Buntut Antrean Panjang di Sejumlah SPBU

8 Desember 2025 | 20:10 WIB
Pematangsiantar

Jelang Nataru, Erwin Siahaan Imbau Kontraktor Percepat Penyelesaian Proyek

8 Desember 2025 | 20:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com