MENU
Detik-detik Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dijerat 3 Pas...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Detik-detik Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dijerat 3 Pasal

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Feb 2026 | 21:27 WIB
Detik-detik Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dijerat 3 Pasal
Pendakwah Bahar bin Smith. (antara)

Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, sementara konfirmasi dari pihak Bahar bin Smith masih terus diupayakan. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.