Pematangsiantar, Sinata.id – Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melantik tiga Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli untuk masa jabatan 2025–2029.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Uli, Jalan Porsea, Jumat (19/9/2025) pagi.
Ketiganya yakni Fidelis Edy Suranta Sembiring, Dedy Novrianto Sinaga, dan Ilal Mahdi Nasution. Dalam prosesi tersebut, ketiganya mengenakan pakaian adat Simalungun lengkap dengan Hiou dan Gotong.
Dalam arahannya, Walikota Wesly menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan yang maju dengan pelayanan prima, sehat, serta berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini saya menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025–2029, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya.
Ia menekankan agar Dewan Pengawas yang baru dapat bekerja optimal, menghadirkan inovasi, dan berkolaborasi erat dengan direksi.
“Bekerjasamalah dengan direksi untuk mengambil langkah terobosan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan juga membuat Perumda Air Minum Tirta Uli dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar,” pesannya.
Lebih lanjut, Wesly menyampaikan harapannya agar Dewan Pengawas benar-benar mampu menjalankan amanah, melaksanakan pengawasan, pembinaan, serta memberikan masukan kebijakan strategis.
Berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, kinerja Perumda Air Minum Tirta Uli dalam dua tahun terakhir dinyatakan “Baik” dan termasuk kategori perusahaan sehat.
“Besar harapan saya, semoga Perumda Air Minum Tirta Uli semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujar Wesly, seraya menegaskan bahwa air layak minum adalah hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, melaporkan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3501/IX/2025, tertanggal 18 September 2025.
Seleksi Dewan Pengawas sendiri dilaksanakan sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Rangkaian kegiatan pelantikan meliputi penandatanganan dokumen kontrak kinerja, pengucapan sumpah jabatan oleh Dewan Pengawas, serta penyerahan SK oleh Walikota.
Dalam acara turut hadir Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi, Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, jajaran OPD, direksi Perumda Air Minum Tirta Uli, panitia seleksi, serta sejumlah undangan. (SN14)