Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik pembangunan kios darurat di kawasan eks Gedung IV Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, tidak hanya menyoroti kualitas bangunan dan penggunaan anggaran yang disebut mendekati Rp2 miliar.
Belakangan, muncul pula isu dugaan pergeseran pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar yang ikut menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum proyek kios darurat tersebut berjalan, sempat terjadi dinamika internal di BPBD terkait proses persetujuan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang digunakan untuk pembangunan kios tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa salah satu pejabat BPBD berinisial AG diduga sempat digeser dari jabatannya. Pergeseran itu disebut-sebut berkaitan dengan sikap yang tidak menyetujui atau tidak bersedia memproses penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan kios darurat tersebut.
“Informasinya, sebelumnya ada pejabat di BPBD berinisial AG yang digeser karena tidak bersedia mengikuti proses terkait anggaran itu,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).
Setelah terjadi pergantian pimpinan di BPBD, harapan agar proses persetujuan anggaran dapat berjalan lebih cepat kembali muncul. Namun, pejabat yang menggantikan posisi tersebut, berinisial D, juga dikabarkan tidak bersedia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kios darurat tersebut.
“Pejabat penggantinya juga tidak bersedia menjadi PPK proyek itu,” ungkap sumber tersebut.
Pada akhirnya, peran sebagai PPK proyek pembangunan kios darurat tersebut disebut dijalankan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan.
Upaya konfirmasi kepada Junaedi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai proses penggunaan anggaran pembangunan kios darurat tersebut.
Menurut Bolmen, proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPBD Kota Pematangsiantar karena menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Terkait anggarannya yang mengetahui BPBD, lae. Dana itu menggunakan BTT dari BPBD,” ujar Bolmen saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.