Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dibanding Seleksi Tahun 2022, Syarat Calon Direksi Perumda Tirta Uli 2025 “Dilonggarkan”

Editor: RP
23 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Headline
kantor direksi perumda tirta uli

Kantor Direksi Perumda Tirta Uli

Pematangsiantar, Sinata.id – Syarat menjadi calon direksi Perumda Tirta Uli Pematangsiantar yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli untuk seleksi tahun 2025, berbeda dengan syarat calon direksi yang seleksinya dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.

Perbedaannya terdapat pada syarat calon tentang memahami manajemen perusahaan.

Tahun 2022 yang lalu, untuk menjadi calon direksi, pelamar calon direksi harus memahami manajemen perusahaan, ditandai dengan sertifikat pelatihan (kompetensi) manajemen air minum maupun air limbah, minimal bersertifikat pelatihan tingkat muda.

Sedangkan syarat calon direksi (dirum) pada seleksi tahun 2025 ini, Pansel ‘melonggarkan” syarat tersebut. Dimana, pada seleksi kali ini, pelamar cukup membuat surat pernyataan memahami manajemen perusahaan. Lalu, setelah diangkat (dilantik) menjadi direksi (dirum), barulah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan tingkat madya paling lama 6 bulan setelah menjabat direksi, atau paling lama 12 bulan untuk sertifikat pelatihan tingkat utama.

Sementara, sesuai pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menegaskan, untuk bisa diangkat menjadi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), calon direksi harus memahami manajemen perusahaan.

Terkait hal itu, Kabag Perekonomian Pemko Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik kepada jurnalis, Sabtu 23 Agustus 2025 menjelaskan, perubahan syarat calon direksi, sehingga berbeda dengan seleksi tahun 2022, beranjak dari Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 539/4972/Keuda.

“Untuk calon Direktur Bidang Operasi/Teknik tetap diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah tingkat madya dari BNSP atau LSP berlisensi BNSP, maksimal 90 hari sebelum pendaftaran. Namun untuk posisi lain, sertifikat dapat dipenuhi setelah pengangkatan,” katanya. (*)

Berita Terkait

gerakan pangan murah di balairung rajawali
Pematangsiantar

Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 15:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),...

Baca SelengkapnyaDetails
petugas damkar sedang berjibaku memadamkan api
Pematangsiantar

Kebakaran Hanguskan Kios Bubut Ayam di Siantar, Api Diduga dari Tabung Gas

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Kali ini, kios bubut ayam potong milik Dapot di Jalan Bangsal,...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dpp himapsi dian g purba se msi (kanan)
Pematangsiantar

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota pematangsiantar wesly silalahi sh mkn
Pematangsiantar

Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusannya, perintahkan Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kasatpol pp mangaraja nababan. latar belakang usah walet yang diprotes warga belum ditertibkan satpol pp pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Tiga Kali Ditegur Satpol PP, Pemilik Gedung Walet di Siantar Tetap Bandel

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 10:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemilik usaha penangkaran sarang walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, belum juga mematuhi Surat Peringatan (SP)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

8 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

8 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Regional

Polda Sumut Tangkap 1.010 Tersangka dan Sita Sabu Senilai Rp192 M dalam 9 Bulan

8 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Hanguskan Kios Bubut Ayam di Siantar, Api Diduga dari Tabung Gas

8 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Simalungun

Banjir Merendam Ruas Jalan di Negeri Kahean Simalungun Bikin Pengendara Terjatuh

8 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Pematangsiantar

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

8 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Regional

Video di Bar Medan Jadi Alat Pemerasan, 4 Oknum LSM Diciduk Polres Padangsidimpuan

8 Oktober 2025 | 13:57 WIB
Pematangsiantar

Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan

8 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Regional

Kabar Gembira! Kuota Rumah Murah Sumut Bertambah

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Regional

Pengalaman Organisasi Lebih Berharga dari Sekadar Juara

8 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Sosok

Bocah Ceria Penuh Prestasi, Lihou Girsang Pede Berbahasa Inggris di Usia 7 Tahun

8 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Pematangsiantar

Tiga Kali Ditegur Satpol PP, Pemilik Gedung Walet di Siantar Tetap Bandel

8 Oktober 2025 | 10:32 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id