Sumber dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyebutkan, paket pembiayaan mencakup:
-
Gaji pokok
-
Honorarium
-
Tunjangan operasional
-
Akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi selama bertugas
Dengan sistem tersebut, penghasilan petugas haji tidak hanya berasal dari satu komponen, tetapi menjadi paket operasional terpadu. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.