Asahan, Sinata.id - Pelarian Ko Erwin berakhir dramatis di tengah laut. Erwin bin Iskandar (57), yang dikenal dengan sapaan Ko Erwin, diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat mencoba menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Kapal yang ditumpanginya disebut hampir meninggalkan wilayah hukum Indonesia ketika tim gabungan melakukan pencegatan. Aparat yang telah melacak pergerakan buronan itu bergerak cepat sebelum pelarian benar-benar berhasil.
Saat hendak diamankan, Ko Erwin diduga melakukan perlawanan dan berupaya meloloskan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan di bagian kaki.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelarian Ko Erwin dapat digagalkan, merupakan hasil koordinasi dan pemantauan intensif.
Tim berhasil mengidentifikasi posisi kapal dan mencegah Ko Erwin masuk sepenuhnya ke wilayah hukum Malaysia. Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menyebut tersangka sempat mencoba kabur dan melawan ketika proses penangkapan berlangsung.
Dari tangan Ko Erwin, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta jam tangan mewah merek TAG Heuer. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa upaya kabur ini telah dirancang sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, Ko Erwin diketahui telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal untuk penyeberangan melalui jalur laut ilegal.
Rusdianto alias Kumis disebut berperan sebagai fasilitator perjalanan tersebut, meskipun mengetahui bahwa Ko Erwin tengah diburu aparat.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai. Ia disebut membayar biaya kapal sebesar Rp 7 juta. Namun rencana yang disusun rapi itu kandas di perairan sebelum kapal berhasil menembus batas negara.
Kasus ini tak berhenti pada upaya pelarian. Nama Ko Erwin mencuat dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.